JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan musik dapat dilakukan tanpa biaya. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 30 Tahun 2025 mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Regulasi tersebut menetapkan tarif Rp0 bagi proses pencatatan hak cipta lagu maupun musik yang diajukan secara elektronik melalui layanan DJKI. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus mendorong semakin banyak pencipta untuk melindungi karya mereka.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hamsyah Siregar, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membangun ekosistem musik nasional yang lebih sehat dan berdaya saing.
Menurutnya, penghapusan biaya pencatatan akan membantu para pencipta memperoleh kepastian hukum atas karya mereka. Dengan perlindungan tersebut, musisi memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan kreativitas sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari hasil ciptaannya.
Baru Sebagian Kecil Lagu yang Tercatat
Hingga saat ini, jumlah lagu dan musik yang telah tercatat secara resmi masih tergolong rendah. Dari perkiraan sekitar 7 juta karya lagu di Indonesia, baru sekitar 26 ribu yang telah masuk dalam basis data DJKI. Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak karya yang belum mendapatkan perlindungan hukum.
Melalui kebijakan bebas biaya ini, DJKI berharap semakin banyak musisi, pencipta lagu, produser, hingga pemegang hak cipta yang terdorong untuk mendaftarkan karya mereka.
Data yang lengkap juga dinilai penting agar proses distribusi royalti dapat berlangsung lebih akurat melalui koordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Perlindungan Hak Cipta Tidak Hanya untuk Lagu
DJKI menegaskan bahwa pemberian tarif nol rupiah tidak hanya berlaku bagi lagu dan musik, tetapi juga mencakup berbagai jenis karya cipta lainnya. Di antaranya buku, karya tulis, fotografi, program komputer, karya seni rupa, film, hingga karya turunan lainnya yang mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk membangun sistem pencatatan kekayaan intelektual yang lebih menyeluruh sehingga seluruh karya kreatif memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Proses Pendaftaran Dilakukan Secara Online
Pencatatan hak cipta lagu dan musik dapat dilakukan melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang tersedia secara elektronik. Sistem ini dirancang agar proses pengajuan menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta semakin meningkat. Semakin banyak karya yang didaftarkan, semakin kuat pula kepastian hukum bagi para pencipta serta semakin besar kontribusi industri kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.