Kembali ke Berita

KCI Umumkan Distribusi Royalti Musik untuk Layanan Digital, Live Event, dan Karaoke

09 Jul 2026

Jakarta – Karya Cipta Indonesia (KCI) mengumumkan bahwa proses distribusi royalti musik untuk sejumlah kategori penggunaan karya cipta telah resmi diproses. Distribusi ini merupakan bagian dari komitmen KCI sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengelola, menghimpun, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta pihak yang berhak menerima royalti atas pemanfaatan karya musik di Indonesia.


Pada periode distribusi ini, KCI menyalurkan royalti dari beberapa sektor penggunaan musik yang memiliki kontribusi signifikan terhadap ekosistem industri musik nasional. Kategori distribusi yang diumumkan meliputi:


  • Penyedia Layanan Digital Tahap III Tahun 2025 dan Tahap I Tahun 2026
  • Live Event periode April–Juni 2025.
  • Live Event periode Juli–Desember 2025.
  • Karaoke (Logsheet) periode Januari–Juni 2025



Distribusi royalti ini dilakukan berdasarkan data penggunaan musik yang telah dihimpun, diverifikasi, dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh proses mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan distribusi agar royalti dapat diterima oleh para Pencipta/ pemegang hak cipta, sesuai hak kepemilikan masing-masing.


Melalui distribusi yang dilakukan secara berkala, KCI terus berupaya memastikan bahwa hak ekonomi para pemilik karya terlindungi dan dapat dirasakan secara nyata. Penyaluran royalti juga menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi para insan musik yang telah menghasilkan karya-karya kreatif yang dimanfaatkan oleh berbagai sektor, mulai dari platform digital, penyelenggaraan konser dan pengguna musik yang menggunakan musik dalam kegiatan usahanya.


KCI berharap distribusi royalti yang konsisten dapat memperkuat kepercayaan para anggota serta mendorong terciptanya ekosistem industri musik yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Di sisi lain, KCI juga mengajak seluruh pengguna musik untuk terus mematuhi kewajiban perizinan dan pembayaran royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta serta dukungan terhadap keberlangsungan kreativitas para pencipta lagu Indonesia.


Dengan terlaksananya distribusi ini, KCI kembali menegaskan perannya dalam memastikan setiap pemanfaatan karya musik memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi para pemilik hak, sekaligus mendukung pertumbuhan industri musik nasional yang semakin profesional dan berdaya saing.


Komentar

👑
Super Admin Admin
2 months ago
Terima kasih atas dukungannya! Berita ini sangat penting untuk komunitas.
🎨
Creator Creator
2 months ago
Setuju sekali dengan admin! Mari kita dukung bersama.
P
Pengunjung Pengunjung
2 months ago
Sangat informatif dan bermanfaat!
🎨
Creator Creator
2 months ago
Sebagai creator, saya sangat mendukung inisiatif ini. Mari kita dukung bersama!
P1
Pengunjung 1 Pengunjung
2 months ago
Komentar bagus untuk berita ini!