Karya Cipta Indonesia (KCI)

Melindungi dan Mengelola Hak Cipta Musik Indonesia

Informasi Perusahaan

Detail Lengkap KCI

Informasi resmi dan lengkap tentang Karya Cipta Indonesia

Identitas Perusahaan

Nama Perusahaan

Karya Cipta Indonesia (KCI)

Alamat Lokasi

Jl. Ciputat Raya, RT.1/RW.7, Pd. Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310

Nomor Telepon

+62 21 75909007, 081930351135 (No. HP) (Whatsapp Only)

Nomor Fax

+62 21 0000 0000

Alamat Situs Web

www. kci.or.id

Email

info@kci.or.id

Informasi Perusahaan

Deskripsi Perusahaan

KCI adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berbadan hukum yayasan, yang bertugas mengelola hak cipta musik dan lagu Indonesia. Kami berkomitmen melindungi hak-hak pencipta dan memastikan distribusi royalty yang adil.

Visi

Menjadi LMK terdepan dalam pengelolaan hak cipta musik Indonesia yang menginspirasi pertumbuhan industri musik yang berkelanjutan.

Misi
  1. Mensosialisasikan pemahaman adanya Hak Pencipta/Ahli Waris sebagai Pemegang Hak Cipta kepada public khususnya pengguna lagu (users), yang berkewajiban atas pembayaran royalti lagu yang diperdengarkan ke publik.
  2. Memperkenalkan bahwa LMK KCI selaku pemegang Hak Cipta yang pertama di Indonesia sejak berdiri th 1990 hingga sekarang dan menjelaskan mengenai sistem penarikan dan penghimpunan serta pendistribusian royalti music/lagu kepada para pengguna lagu (users) dan juga kepada para pemberi kuasa/ahli waris.
  3. Menjelaskan kepada publik mengenai menejemen penghimpunan dan pendistribusian royalti LMK KCI menggunakan sistem yang diadopsi dari metode menejemen yang digunakan secara International oleh LMK lain di luar negeri.
  4. Memberikan pelatihan kepada personel LMK KCI mengenai menejemen penghimpunan dan pendistribusian royalti, baik pelatihan secara internal maupun eksternal.
Kegiatan LMK

TARPUNDIS

Tugas dan fungsi utama KCI sebagai LMK

Lisensi

Menerbitkan lisensi dan pemungutan royalti bedasarkan peraturan yang berlaku.

Edukasi Hak Cipta Musik/ Lagu

Melakukan edukasi kepada pemilik hak cipta atas hak yang dimiliki, administrasi yang harus dilakukan untuk mendapatkan haknya. Edukasi kepada pengguna komersial perihal kewajiban atas penggunaan hak cipta sesuai dengan undang - undang hak cipta.

Pendaftaran

Pendaftaran Pencipta dan atau pemegang hak cipta dan karya cipta lagunya.

Distribusi

Pendistribusian royalti kepada pemilik hak yang didasarkan pada akuntabilitas dan transparansi.

Informasi Hak Cipta

Regulasi dan Pelaksanaan

Dasar hukum dan implementasi kolekting royalty

Undang-Undang Hak Cipta

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

  • Perlindungan Hak Cipta
  • Hak Ekonomi dan Moral
  • Jangka Waktu Perlindungan
PP 56 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah tentang LMK

  • Pendirian LMK
  • Pengawasan dan Pembinaan
  • Standar Pelayanan
Tarif dan Pelaksanaan Royalti

Peraturan Menteri tentang Kolekting

  • Besaran Tarif
  • Pelaksanaan Kolekting
  • Ketentuan Pelaksanaan Kolekting
Pelaksanaan Kolekting Royalty
LMK

Karya Cipta Indonesia

PLH

Pemegang Lisensi Hak

LMKN

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda tentang hak cipta dan layanan KCI

Hubungi Kami

Kontak

Kami siap membantu Anda

Kirim Pesan